Giat Akademik DSI-B #1: Kuliah Metodologi Studi Islam Bersama Prof. Dr. Muh. Tasrif, M.Ag. (7/09/2026)

Ponorogo, 7 September 2026 — Mahasiswa Program Doktor (S3) Studi Islam Kelas DSI-B Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo mengikuti perkuliahan Mata Kuliah Metodologi Studi Islam bersama Prof. Dr. Muh. Tasrif, M.Ag., pada Senin, 7 September 2026. Pertemuan perdana ini menjadi pengantar untuk memahami hakikat metodologi, peta keilmuan Studi Islam, perkembangan kajian Islam klasik dan kontemporer, sekaligus arah pembelajaran Metodologi Studi Islam pada jenjang doktoral.

Pada bagian awal perkuliahan, Prof. Dr. Muh. Tasrif, M.Ag. menjelaskan metodologi sebagai ilmu tentang cara. Metodologi tidak hanya berbicara mengenai bagaimana suatu objek dipelajari, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang dikaji, bagaimana mengkajinya, mengapa cara tertentu digunakan, dan untuk apa kajian tersebut dilakukan. Karena itu, metodologi memiliki landasan filosofis dan teoretis yang menentukan bagaimana sebuah kajian ilmiah dibangun.

Penjelasan tersebut sejalan dengan orientasi Mata Kuliah Metodologi Studi Islam dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Mata kuliah berbobot 3 SKS ini membahas paradigma, pendekatan, metodologi, serta perkembangan Studi Islam klasik dan kontemporer. Kajian diarahkan pada berbagai tradisi penelitian dalam khazanah keilmuan Islam dan ilmu-ilmu modern untuk memahami problem keislaman, kemanusiaan, dan kemasyarakatan kontemporer.

Dari Studi Islam Normatif hingga Historis-Empiris

Dalam pemetaan awal, Metodologi Studi Islam dibedakan ke dalam dua wilayah besar, yaitu normatif dan historis-empiris. Ranah normatif berkaitan dengan ‘Ulūm al-Dīn (علوم الدين) atau ilmu-ilmu agama yang mencakup Tafsir/Al-Qur’an, Hadis, Akidah, Syariah/Fikih, serta Tasawuf, Akhlak, dan Etika. Bidang-bidang tersebut menjadi bagian penting dari khazanah keilmuan Islam yang berkembang dengan sumber, tradisi, dan metodologi masing-masing.

Sementara itu, ranah historis-empiris menempatkan Islam dalam hubungannya dengan kehidupan manusia dalam ruang dan waktu. Islam dapat dikaji melalui dimensi sosial, politik, budaya, teknologi, pendidikan, hukum, adat, dan berbagai realitas kehidupan lainnya. Dengan pemetaan tersebut, Studi Islam tidak hanya berbicara mengenai ajaran yang bersifat normatif, tetapi juga mengkaji bagaimana Islam dipahami, dipraktikkan, dan berkembang dalam realitas masyarakat.

Pemetaan normatif dan historis-empiris tersebut menjadi pintu masuk untuk memahami perkembangan New Islamic Studies. Perubahan sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan telah memperluas objek serta pendekatan Studi Islam. Khazanah keilmuan Islam tetap menjadi fondasi, sementara berbagai pendekatan ilmu modern memberikan ruang bagi kajian Islam untuk membaca persoalan kemanusiaan dan masyarakat kontemporer secara lebih luas.

Orientasi tersebut juga ditegaskan dalam RPS. Kajian Metodologi Studi Islam dirancang melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner dengan mengintegrasikan perspektif keislaman, sosial-humaniora, dan sains dalam pengembangan penelitian Studi Islam. Dengan demikian, mahasiswa doktoral diarahkan untuk mampu melihat persoalan keislaman melalui dialog dan integrasi berbagai perspektif keilmuan.

Perkembangan dan Spesialisasi Keilmuan Syariah

Salah satu contoh perkembangan keilmuan yang dibahas dalam perkuliahan adalah penyebaran dan spesialisasi program studi pada rumpun Syariah/Hukum Islam di Indonesia. Perkembangan tersebut menunjukkan bagaimana bidang keilmuan Islam terus bergerak mengikuti kebutuhan hukum nasional dan dinamika masyarakat.

Bidang klasik seperti Ahwal Syahsiyah atau Hukum Keluarga Islam mengembangkan kajian mengenai pernikahan, perceraian, kewarisan, wasiat, hibah, dan pengasuhan anak. Sementara itu, Muamalah atau Hukum Ekonomi Syariah mengkaji transaksi, bisnis, perbankan syariah, asuransi syariah, investasi, serta berbagai bentuk akad ekonomi.

Bidang Jinayah Siyasah yang sebelumnya sering berada dalam satu rumpun kemudian berkembang menjadi kajian yang semakin spesifik. Hukum Pidana Islam (HPI) memberikan perhatian pada hukum pidana Islam, delik, sistem peradilan pidana, dan perbandingannya dengan hukum pidana nasional. Adapun Hukum Tatanegara Islam atau Siyasah Syar’iyyah mengembangkan kajian mengenai pemerintahan, konstitusi, hubungan negara dan warga negara, serta politik hukum Islam.

Perkembangan selanjutnya melahirkan bidang seperti Perbandingan Mazhab/Perbandingan Hukum, Zakat dan Wakaf, serta Hukum Bisnis Syariah. Zakat dan wakaf berkembang dalam kaitannya dengan pengelolaan filantropi Islam dan regulasinya, sedangkan Hukum Bisnis Syariah memberikan perhatian pada hukum korporasi, penyelesaian sengketa bisnis, dan arbitrase syariah. Perkembangan tersebut memperlihatkan bagaimana rumpun keilmuan Syariah terus mengalami diferensiasi sesuai dengan perubahan kebutuhan masyarakat.

Kajian ibadah, seperti salat, puasa, dan dasar-dasar zakat, pada umumnya menjadi bagian dari ilmu-ilmu dasar keislaman dan tidak berdiri sebagai nomenklatur program studi tersendiri. Kajian tersebut dapat beririsan dengan berbagai rumpun keilmuan, baik Syariah, Ushuluddin, maupun Pendidikan Agama Islam, sesuai dengan objek dan perspektif yang digunakan.

Pemetaan Syariah, Ushuluddin, Sejarah, dan Bahasa Arab

Peta Studi Islam dalam perkuliahan juga mencakup rumpun Ushuluddin, seperti Aqidah dan Filsafat Islam, Tafsir dan Ilmu Al-Qur’an, serta Hadis dan Ilmu Hadis. Sementara itu, dimensi historis mencakup Sejarah Peradaban Islam, historiografi dan metodologi sejarah Islam, sejarah dinasti-dinasti Islam, serta kajian biografi tokoh dan intelektual Islam.

Dalam kajian tersebut, kemampuan Bahasa Arab mempunyai posisi strategis. Kemampuan membaca dan menganalisis teks klasik atau turāṡ, memahami literatur berbahasa Arab, serta melakukan penerjemahan menjadi perangkat penting dalam kajian Syariah, Ushuluddin, sejarah, dan berbagai bidang Studi Islam lainnya.

Keragaman bidang tersebut memperlihatkan pentingnya metodologi bagi mahasiswa doktoral. Perbedaan objek kajian menuntut mahasiswa mampu menentukan cara dan pendekatan yang sesuai. Kajian terhadap teks Al-Qur’an tentu memiliki karakter yang berbeda dengan penelitian terhadap praktik sosial umat Islam, perkembangan hukum, pendidikan, teknologi, maupun fenomena budaya.

Lima CPMK untuk Kemampuan Doktoral

RPS Metodologi Studi Islam memperjelas orientasi pembelajaran tersebut melalui lima Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Pertama, mahasiswa dituntut mampu menganalisis secara kritis paradigma, pendekatan, dan perkembangan metodologi Studi Islam klasik dan kontemporer. Kedua, mahasiswa diarahkan mampu mengevaluasi dan membandingkan secara mendalam berbagai tradisi penelitian dalam khazanah keilmuan Islam serta pendekatan modern dalam Studi Islam.

Ketiga, mahasiswa dituntut mampu merancang dan mengembangkan desain penelitian doktoral yang orisinal, relevan, dan inovatif dalam bidang Studi Islam. Keempat, mahasiswa diharapkan mampu merumuskan kerangka penelitian inter-, multi-, dan transdisipliner dengan mengintegrasikan perspektif keislaman, sosial-humaniora, dan sains. Kelima, keseluruhan proses tersebut harus disertai kemampuan menginternalisasi integritas moral, etika akademik, dan nilai-nilai keislaman dalam penelitian dan pengembangan keilmuan.

Dengan orientasi tersebut, mahasiswa doktoral tidak hanya dituntut menguasai metodologi yang telah tersedia. RPS menempatkan kemampuan doktoral pada tingkatan yang lebih tinggi, yaitu merekonstruksi, mengembangkan, mengkritisi, dan menemukan paradigma, pendekatan, serta metodologi baru dalam Studi Islam yang orisinal, inovatif, dan relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat global.

Perkuliahan Berbasis Proyek, Presentasi, dan Diskusi

Proses pembelajaran dirancang menggunakan Project-Based Learning (PjBL) dan Small Group Discussion (SGD). PjBL digunakan untuk menyusun bahan presentasi dan artikel mengenai aplikasi beragam pendekatan dalam Studi Islam. Sementara itu, SGD menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mempresentasikan, mendiskusikan, dan menginternalisasikan materi perkuliahan.

Evaluasi pembelajaran juga diarahkan pada keterlibatan aktif mahasiswa. Berdasarkan RPS, 35% penilaian berasal dari tugas penulisan summary dan refleksi atas materi kuliah, 30% dari presensi, presentasi, dan diskusi bahan kuliah, serta 35% dari penulisan artikel aplikasi aneka pendekatan dalam Studi Islam.

Rangkaian materi selama satu semester disusun secara bertahap. Setelah penjelasan RPS pada pertemuan pertama, mahasiswa akan mendalami Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Metodologi Studi Islam pada pertemuan kedua serta Perkembangan Kontemporer Metodologi Studi Islam pada pertemuan ketiga. Pertemuan berikutnya diarahkan pada pembahasan sepuluh ragam Pendekatan Studi Islam melalui presentasi mahasiswa, diselingi Ujian Tengah Semester, kemudian ditutup dengan refleksi, tindak lanjut, dan Ujian Akhir Semester.

Mahasiswa juga mendapatkan tugas presentasi yang tidak hanya berupa ringkasan materi, tetapi harus memuat analisis kritis terhadap tema yang ditentukan. Selain itu, mahasiswa menyusun artikel yang mencerminkan pandangan atau opini penulis sebagai hasil refleksi terhadap topik yang dibahas, dengan struktur meliputi judul, pendahuluan, hasil/temuan dan pembahasan, penutup, serta daftar pustaka.

Mengembangkan Metodologi Studi Islam pada Level Doktoral

Penguatan metodologi dalam perkuliahan didukung oleh literatur Studi Islam yang beragam. RPS mencantumkan karya Abuddin Nata, Tabrani ZA, Moh. Nurhakim, Richard C. Martin, M. Amin Abdullah, Yūsuf al-Qaraḍāwiy, Ṣalāḥ ʻAbd al-Fattāḥ Al-Khālidiy, serta sejumlah karya Muh. Tasrif sebagai referensi. Literatur tersebut mempertemukan tradisi keilmuan Islam dengan perkembangan pendekatan kontemporer dalam Studi Islam.

Melalui Giat Akademik DSI-B #1, perkuliahan bersama Prof. Dr. Muh. Tasrif, M.Ag. memberikan peta awal yang luas mengenai Metodologi Studi Islam. Mahasiswa diajak bergerak dari pertanyaan filosofis tentang apa, bagaimana, mengapa, dan untuk apa Islam dikaji, menuju pemahaman mengenai kajian normatif dan historis-empiris, perkembangan spesialisasi disiplin keislaman, hingga New Islamic Studies yang membuka ruang integrasi berbagai disiplin ilmu.

Keseluruhan proses pembelajaran pada akhirnya diarahkan untuk membentuk kemampuan doktoral dalam memimpin dan mengembangkan riset yang bermutu, menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi, mengembangkan teori dan metodologi Studi Islam, serta menawarkan solusi akademik terhadap problem keislaman dan kemanusiaan kontemporer. Dengan orientasi tersebut, Mata Kuliah Metodologi Studi Islam menjadi salah satu fondasi penting bagi mahasiswa DSI-B untuk menghasilkan penelitian doktoral yang kritis, orisinal, inovatif, interdisipliner, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat global.

Berita Terbaru