Giat Akademik DSI-A #2: Kuliah Isu-Isu Global dalam Studi Islam Bersama Prof. Dr. Miftahul Huda, M.Ag (08/09/2026)

Ponorogo, 8 September 2026 — Perkuliahan kelas Doktor Studi Islam (DSI-A) Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo pada Selasa, 8 September 2026, berlangsung pukul 15.30–17.30 WIB di Ruang P4 Gedung Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. Perkuliahan mata kuliah Isu-Isu Global dalam Studi Islam yang diampu oleh Prof. Dr. H. Miftahul Huda, M.Ag. ini diikuti oleh 13 mahasiswa doktoral semester pertama.

Pada pertemuan ini, pembahasan berfokus pada maddah Metodologi Studi Islam, terutama mengenai perlunya perluasan pendekatan dalam memahami Islam di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan kompleksitas persoalan masyarakat kontemporer. Salah satu kerangka yang menjadi perhatian dalam perkuliahan adalah paradigma integrasi-interkoneksi M. Amin Abdullah. Paradigma tersebut memperlihatkan bahwa studi Islam dapat bergerak melalui beberapa lapisan, mulai dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama, khazanah keilmuan Islam seperti hadis, fikih, dan tafsir, kemudian berdialog dengan berbagai disiplin ilmu hingga berhadapan dengan isu-isu global.

Pada lapisan terluar, studi Islam bersentuhan dengan berbagai fenomena yang berkembang dalam masyarakat dunia, terutama dalam kurun sekitar 150 tahun terakhir. Perkembangan globalisasi dan terbentuknya masyarakat yang semakin tanpa batas (borderless society) menghadirkan persoalan-persoalan yang tidak selalu dapat dibaca secara memadai melalui satu disiplin keilmuan. Isu seperti religious pluralism, international law, global economics, gender issues, information technology, human rights, dan berbagai persoalan kontemporer lainnya menjadi bagian dari tantangan yang perlu mendapatkan perhatian dalam studi Islam.

Dalam menjelaskan paradigma integrasi-interkoneksi, Prof. Dr. H. Miftahul Huda, M.Ag. juga menguraikan tiga indikator penting, yaitu semipermeable, intersubjective testability, dan creative imagination. Ketiga konsep tersebut menunjukkan pentingnya keterbukaan antardisiplin, kemungkinan pengujian suatu pemahaman melalui perspektif keilmuan yang berbeda, serta kreativitas akademik dalam mempertemukan berbagai disiplin untuk membaca suatu persoalan. Dengan cara demikian, batas antarbidang keilmuan tidak ditempatkan sebagai sekat yang sepenuhnya tertutup, tetapi sebagai ruang yang memungkinkan terjadinya dialog dan saling memperkaya.

Dinamika diskusi berkembang ketika kerangka tersebut diterapkan pada persoalan konkret. Salah satu contoh yang dibahas adalah poligami. Jika persoalan poligami hanya dilihat dari perspektif fikih, pembahasannya dapat berhenti pada ketentuan hukum normatif. Namun, ketika cara pandang diperluas dengan melibatkan perspektif gender, sosiologi, hukum, hak asasi manusia, maupun perkembangan masyarakat global, persoalan yang sama dapat menghasilkan pembacaan yang lebih luas dan kompleks. Perluasan pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menegasikan fikih, tetapi untuk memperkaya analisis terhadap realitas yang sedang dikaji.

Contoh lainnya terlihat dalam persoalan penetapan hubungan anak. Perkembangan ilmu pengetahuan memungkinkan penggunaan pendekatan saintifik, seperti pemeriksaan DNA, dalam membantu menentukan hubungan biologis. Hal ini memperlihatkan bahwa perkembangan sains dapat berdialog dengan tradisi keilmuan Islam ketika menghadapi persoalan-persoalan kontemporer. Dengan demikian, studi Islam tidak cukup hanya menguasai sumber normatif, tetapi juga memerlukan kemampuan membaca perkembangan ilmu pengetahuan dan realitas sosial yang terus berubah.

Diskusi perkuliahan juga menyinggung Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama studi Islam, keragaman corak pemikiran tokoh-tokoh Islam dalam memahami agama, serta posisi turāṡ (turats) dalam studi Islam. Turats tidak hanya dipandang sebagai khazanah intelektual yang diwarisi dari generasi terdahulu, tetapi juga dapat ditempatkan sebagai objek kajian kritis. Cara pandang ini membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana sebuah pemikiran lahir dalam konteks tertentu, sekaligus mengkajinya kembali ketika berhadapan dengan perkembangan zaman dan persoalan baru.

Perkuliahan berlangsung secara dialogis dengan menghubungkan sumber-sumber keislaman, tradisi intelektual, perkembangan ilmu pengetahuan, dan realitas kontemporer. Dari pembahasan tersebut dapat dipahami bahwa perluasan pendekatan dalam studi Islam bukan berarti meninggalkan Al-Qur’an, Sunnah, maupun tradisi keilmuan Islam. Sebaliknya, perluasan tersebut menjadi upaya memperkaya perangkat akademik agar persoalan keislaman dapat dikaji secara lebih kritis, kontekstual, dan komprehensif. Paradigma integrasi-interkoneksi dengan demikian memberikan ruang bagi studi Islam untuk tetap berpijak pada sumber dan tradisi keilmuannya sekaligus terbuka berdialog dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta dinamika masyarakat global.

Berita Terbaru