Ponorogo, 14 September 2026 — Mahasiswa Program Doktor (S3) Studi Islam Kelas DSI-A Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo mengikuti pertemuan kedua Mata Kuliah Metodologi Studi Islam pada Senin, 14 September 2026, pukul 18.30–20.30 WIB, bertempat di Ruang P4 Gedung Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. Perkuliahan yang diampu oleh Prof. Dr. Luthfi Hadi Aminuddin, M.Ag. berlangsung dalam suasana akademik yang dialogis dan partisipatif.
Pada pertemuan ini, mahasiswa tidak hanya diarahkan untuk memahami metodologi secara konseptual, tetapi juga didorong untuk menguji relevansi sekaligus keterbatasannya dalam membaca persoalan keislaman kontemporer. Perkuliahan secara khusus memperkuat kemampuan mahasiswa doktoral dalam memahami hubungan antara teks, konteks sejarah, prinsip moral, penafsir, dan realitas kehidupan umat Islam kontemporer.
FAZLUR RAHMAN DAN REKONSTRUKSI METODOLOGI STUDI ISLAM
Tema utama diskusi adalah “Fazlur Rahman dan Rekonstruksi Metodologi Studi Islam: Historisisme, Double Movement, dan Relasi Teks–Konteks.” Materi dipresentasikan oleh Kuswoyo sebagai pemateri pertama. Pembahasan tidak berhenti pada pemikiran Fazlur Rahman dan konsep double movement, tetapi diarahkan pada persoalan metodologis yang lebih mendasar.
Persoalan tersebut berkaitan dengan bagaimana pesan normatif wahyu dipahami melalui konteks sejarah, ditarik menuju prinsip moral, kemudian dihubungkan kembali dengan persoalan kehidupan kontemporer. Dengan demikian, mahasiswa diajak melihat bahwa proses interpretasi tidak cukup hanya membaca teks, tetapi juga membutuhkan pemahaman terhadap situasi historis yang melatarbelakangi teks tersebut.
Dalam kerangka double movement, gerakan interpretasi berlangsung melalui hubungan antara masa kini dan masa ketika teks hadir. Penafsir perlu memahami persoalan kontemporer, bergerak menuju konteks historis untuk menemukan prinsip moral yang mendasari ketentuan tertentu, kemudian membawa prinsip tersebut kembali untuk membaca dan merespons realitas masa kini.
MENGUJI KETERBATASAN DOUBLE MOVEMENT
Diskusi berkembang secara kritis ketika mahasiswa membahas bahwa penerapan double movement tidak sesederhana memindahkan prinsip dari masa lalu ke masa sekarang. Proses tersebut membutuhkan rekonstruksi historis dan interpretasi yang mampu mempertimbangkan kompleksitas konteks masa lalu sekaligus realitas kontemporer.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah objektivitas rekonstruksi historis. Ketika berusaha memahami konteks turunnya wahyu, penafsir berhadapan dengan data sejarah yang tidak selalu lengkap. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik pada saat teks diturunkan dapat direkonstruksi secara memadai.
Persoalan kedua berkaitan dengan kriteria penarikan prinsip moral. Mahasiswa mempertanyakan bagaimana penafsir dapat menentukan bahwa prinsip yang diperoleh melalui pembacaan konteks historis benar-benar merupakan prinsip moral yang dapat dibawa ke konteks lain. Pertanyaan ini menjadi penting karena proses penarikan prinsip moral melibatkan interpretasi, sehingga diperlukan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
ILMU SOSIAL DAN VERIFIKASI REALITAS KONTEMPORER
Persoalan berikutnya berkaitan dengan perangkat analisis terhadap realitas masa kini. Ketika prinsip moral yang diperoleh dari teks dan konteks historis hendak digunakan untuk membaca persoalan kontemporer, penafsir tidak cukup hanya mengandalkan perangkat keilmuan klasik.
Kompleksitas kehidupan kontemporer menuntut keterlibatan ilmu sosial dan pengetahuan empiris. Persoalan ekonomi, keluarga, keadilan sosial, perubahan institusi, maupun kehidupan masyarakat modern memiliki struktur dan dinamika yang perlu dipahami melalui perangkat analisis yang relevan.
Karena itu, proses interpretasi membutuhkan dialog antara kajian teks dengan pengetahuan mengenai realitas empiris. Tanpa pemahaman terhadap realitas tersebut, prinsip moral yang telah dirumuskan berpotensi diterapkan secara abstrak dan kurang mampu menjawab kompleksitas persoalan yang sesungguhnya terjadi dalam masyarakat.
REFLEKSIVITAS PENAFSIR
Diskusi juga menyoroti persoalan refleksivitas penafsir. Penafsir bukan subjek yang sepenuhnya berada di luar proses interpretasi. Setiap penafsir memiliki latar belakang, pengalaman, kepentingan, pengetahuan, dan perspektif tertentu yang dapat memengaruhi cara membaca teks, merekonstruksi sejarah, maupun memahami realitas kontemporer.
Kesadaran terhadap posisi tersebut menjadi penting agar proses interpretasi tidak menganggap hasil pembacaan sebagai sesuatu yang sepenuhnya bebas dari posisi penafsir. Refleksivitas mendorong penafsir untuk menyadari dan menguji asumsi yang dibawanya ketika berhadapan dengan teks maupun realitas.
Dengan demikian, hubungan antara teks–konteks berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks karena turut melibatkan posisi orang yang melakukan interpretasi.
MENGUJI DOUBLE MOVEMENT MELALUI PERSOALAN KONTEMPORER
Diskusi menjadi semakin konkret ketika mahasiswa menghubungkan double movement dengan sejumlah persoalan aktual. Salah satunya adalah pengharaman riba dan praktik bunga bank dalam sistem ekonomi modern. Persoalan yang diajukan tidak berhenti pada pertanyaan apakah bunga bank dapat dikategorikan sebagai riba, tetapi diarahkan pada bagaimana prinsip moral yang terkandung dalam larangan riba dapat dibaca dalam struktur dan praktik sistem keuangan modern.
Persoalan berikutnya adalah pembagian warisan dua banding satu antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Mahasiswa mendiskusikan bagaimana ketentuan tersebut dapat dipahami dengan mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi masyarakat ketika ayat diturunkan, kemudian membaca prinsip keadilan yang terkandung di dalamnya dalam konteks masyarakat kontemporer.
Diskusi juga menyentuh makna fī sabīlillāh dalam distribusi zakat. Pertanyaan metodologisnya adalah bagaimana cakupan fī sabīlillāh dapat dipahami dengan mempertimbangkan perubahan kebutuhan masyarakat dan perkembangan persoalan sosial masa kini.
Berbagai contoh tersebut digunakan untuk menguji kemampuan double movement ketika berhadapan dengan persoalan konkret. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya mempelajari cara kerja sebuah metodologi, tetapi juga menguji sejauh mana metodologi tersebut mampu menjembatani teks, sejarah, prinsip moral, dan perubahan realitas sosial.
DARI DOUBLE MOVEMENT MENUJU MODEL HISTORIS–MORAL–DIALOGIS–KONTEKSTUAL
Dalam mengarahkan diskusi, dosen menekankan agar mahasiswa doktoral tidak sekadar mendeskripsikan atau mengadopsi teori double movement secara taklid. Pada level doktoral, teori perlu dibaca secara kritis dengan mengidentifikasi kekuatan sekaligus keterbatasan epistemologisnya.
Dari proses tersebut, mahasiswa diarahkan untuk mempertimbangkan pengembangan double movement menjadi Model Historis–Moral–Dialogis–Kontekstual. Model ini tetap mempertahankan pentingnya gerakan antara konteks kontemporer dan konteks historis, tetapi memperluas proses interpretasi dengan menambahkan dua unsur penting, yaitu refleksivitas penafsir dan verifikasi realitas empiris melalui ilmu sosial.
Unsur historis digunakan untuk memahami konteks kemunculan teks. Unsur moral diarahkan pada upaya menemukan prinsip yang mendasari pesan normatif wahyu. Unsur dialogis memberikan ruang bagi kesadaran mengenai posisi penafsir serta dialog antara berbagai perspektif. Sementara itu, unsur kontekstual menuntut pembacaan terhadap realitas kontemporer dengan mempertimbangkan temuan empiris dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Dengan pengembangan tersebut, proses interpretasi tidak berhenti pada hubungan teks dan sejarah, tetapi diperluas menjadi dialog antara wahyu, konteks historis, prinsip moral, posisi penafsir, ilmu sosial, dan realitas empiris masyarakat kontemporer.
DARI MEMAHAMI TEORI MENUJU REKONSTRUKSI METODOLOGI
Pertemuan kedua Mata Kuliah Metodologi Studi Islam DSI-A menegaskan bahwa pembelajaran pada jenjang doktoral tidak cukup berhenti pada kemampuan menjelaskan pemikiran seorang tokoh atau menerapkan metodologi yang telah tersedia. Mahasiswa perlu mampu menguji asumsi, relevansi, dan keterbatasan metodologi, kemudian melihat kemungkinan pengembangannya untuk membaca persoalan Studi Islam yang terus berubah.
Pembahasan double movement menjadi contoh bagaimana sebuah metodologi dapat didialogkan dengan persoalan epistemologis dan empiris. Pertanyaan mengenai objektivitas rekonstruksi sejarah, penentuan prinsip moral, refleksivitas penafsir, serta kebutuhan terhadap ilmu sosial menunjukkan bahwa interpretasi teks keagamaan merupakan proses yang membutuhkan perangkat analisis yang kompleks.
Melalui Giat Akademik DSI-A #2, mahasiswa doktoral diarahkan bergerak dari memahami teori menuju kritik dan rekonstruksi metodologi. Pengembangan menuju Model Historis–Moral–Dialogis–Kontekstual menjadi bagian dari latihan akademik untuk melihat bagaimana metodologi Studi Islam dapat terus dikembangkan agar mampu mempertemukan teks, konteks sejarah, prinsip moral, posisi penafsir, dan realitas empiris dalam menjawab persoalan kehidupan Muslim kontemporer.