Seminar Hasil Penelitian Disertasi Doktor Studi Islam PPs UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo #10: Khafidhoh Tawarkan Gagasan Etika Ekologi Tanah Berdasarkan Tafsir Al-Qur’an Dalam Disertasinya.

Ponorogo, 29 Juni 2026 – Krisis lingkungan yang semakin kompleks mendorong lahirnya berbagai pendekatan baru dalam studi Islam, termasuk upaya membaca kembali Al-Qur’an sebagai sumber etika ekologis. Jika selama ini pembahasan ayat-ayat lingkungan lebih banyak berorientasi pada pelestarian alam secara umum, maka Khafidhoh, mahasiswa Program Doktor Studi Islam Konsentrasi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Program Studi Doktor Studi Islam (DSI) Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, menawarkan perspektif yang lebih spesifik, yakni etika ekologi tanah sebagai fondasi hubungan manusia dengan bumi.

Gagasan tersebut dipresentasikan dalam Seminar Hasil Penelitian Disertasi yang diselenggarakan pada Senin, 29 Juni 2026, melalui disertasi berjudul “Formulasi Etika Ekologi Tanah Berbasis Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Relevansinya bagi Krisis Ekologi.”

Penelitian ini berangkat dari kegelisahan bahwa tanah selama ini lebih banyak dipahami sebagai objek ekonomi maupun sumber daya alam, sementara Al-Qur’an justru menghadirkan tanah sebagai bagian integral dari sistem kehidupan yang memiliki dimensi teologis, etis, dan ekologis. Bagi Khafidhoh, Al-Qur’an tidak hanya berbicara mengenai penciptaan bumi, tetapi juga membangun seperangkat nilai yang mengarahkan manusia agar memperlakukan tanah secara bertanggung jawab sebagai amanah Allah SWT.

Dalam pemaparannya, Khafidhoh menjelaskan bahwa Al-Qur’an menggunakan berbagai istilah untuk menggambarkan tanah, yang masing-masing memiliki makna semantik sekaligus pesan ekologis yang berbeda. Istilah al-arḍ, yang bermakna bumi atau sesuatu yang berada di bawah dan berlawanan dengan as-samā’, disebut sebanyak 459 kali dalam Al-Qur’an. Lafaz ini menunjukkan bumi sebagai ruang kehidupan manusia sekaligus tempat berlangsungnya amanah kekhalifahan.

Sementara itu, at-turāb yang berarti partikel tanah muncul 17 kali dan umumnya digunakan untuk menjelaskan asal-usul penciptaan manusia serta proses kebangkitan kembali pada hari akhir. Adapun aṭ-ṭīn (tanah liat) disebut 11 kali, menggambarkan tahapan penciptaan manusia, dialog Allah dengan Iblis, hingga mukjizat Nabi Isa AS.

Khafidhoh juga menguraikan makna aṣ-ṣa’īd, yaitu permukaan bumi yang dapat disentuh manusia dan disebut empat kali dalam Al-Qur’an, terutama dalam konteks media ibadah melalui tayamum sekaligus pengingat akan keterbatasan manusia. Selain itu terdapat istilah ṣalṣāl yang juga berulang empat kali dan menggambarkan proses penciptaan Nabi Adam AS dari tanah kering yang berbunyi ketika diketuk.

Menurut Khafidhoh, keberagaman istilah tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak memandang tanah hanya sebagai material fisik, melainkan sebagai entitas yang memiliki fungsi ontologis, ekologis, dan spiritual dalam kehidupan manusia. Karena itu, ayat-ayat tentang tanah perlu direkonstruksi menjadi sebuah kerangka etika ekologi tanah yang mampu menjawab persoalan degradasi lingkungan, kerusakan lahan, hingga krisis ekologis yang dihadapi masyarakat modern.

Namun demikian, forum seminar justru berkembang menjadi ruang diskusi yang sangat produktif mengenai arah konseptual penelitian tersebut.

Prof. Dr. Agus Purnomo, M.Ag, Direktur Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo selaku ketua sidang memberikan catatan mendasar mengenai orientasi penelitian. Menurutnya, kekayaan data ayat Al-Qur’an yang berhasil dihimpun dalam disertasi perlu diarahkan menuju satu bangunan konseptual yang lebih utuh.

“Pertanyaan pentingnya adalah, seluruh data Al-Qur’an ini hendak dibawa ke mana?” demikian pokok kritik yang disampaikan Prof. Agus dalam forum seminar. Ia menegaskan bahwa disertasi tidak cukup berhenti pada inventarisasi istilah-istilah Al-Qur’an mengenai tanah, melainkan harus mampu mengonstruksinya menjadi sebuah model etika pengelolaan tanah. Apakah model tersebut diarahkan pada konservasi sumber daya alam, keseimbangan ekosistem tanah, restorasi lingkungan, atau paradigma pengelolaan pertanahan dalam perspektif Islam, semuanya perlu ditegaskan agar kontribusi ilmiah penelitian menjadi lebih nyata.

Sementara itu, Prof. Dr. Muh. Tasrif, M.Ag, selaku Promotor sekaligus Penguji Utama, memberikan perhatian pada ruang lingkup penelitian. Menurutnya, tema etika ekologi tanah merupakan wilayah kajian yang sangat luas sehingga membutuhkan batasan konseptual yang lebih jelas. Ia menilai bahwa konsep etika ekologi tanah justru merupakan inti disertasi sehingga perlu memperoleh elaborasi teoritis yang lebih mendalam dibandingkan uraian mengenai data ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan demikian, pembaca dapat memahami secara jelas bangunan teori yang menjadi landasan formulasi etika ekologis yang ditawarkan peneliti.

Masukan yang tidak kalah penting disampaikan oleh Dr. Moh. Munir, Lc., M.Ag. Ia mendorong agar Khafidhoh memperkuat penggunaan teori ifsād dalam Al-Qur’an sebagai kerangka analisis terhadap krisis lingkungan. Namun, menurutnya, konsep ifsād tidak cukup hanya dipahami sebagai kerusakan secara umum, melainkan harus dikonseptualisasikan secara sistematis sehingga dapat menjadi perangkat analisis dalam membangun etika ekologi pertanahan yang berbasis Al-Qur’an.

Adapun Dr. Basuki, M.Ag, Ketua Program Studi Doktor Studi Islam, menyoroti pentingnya menjaga fokus penelitian agar tetap berpijak pada problem riset yang menjadi alasan utama lahirnya disertasi. Ia menekankan bahwa setiap konstruksi teoritik yang dibangun harus selalu diarahkan untuk menjawab persoalan krisis ekologis yang menjadi titik tolak penelitian.

Seminar hasil penelitian ini dipimpin oleh Prof. Dr. Agus Purnomo, M.Ag selaku Ketua Sidang, dengan Prof. Dr. Muh. Tasrif, M.Ag sebagai Penguji Utama sekaligus Promotor, Dr. Moh. Munir, Lc., M.Ag sebagai Penguji II, serta Dr. Basuki, M.Ag sebagai Penguji III.

Diskusi yang berlangsung menunjukkan bagaimana Program Studi Doktor Studi Islam (DSI) Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo terus mengembangkan tradisi akademik yang tidak berhenti pada kajian tekstual Al-Qur’an, tetapi mendorong lahirnya konstruksi teori yang relevan dengan persoalan kemanusiaan dan lingkungan hidup kontemporer.

Melalui forum seminar hasil ini, disertasi Khafidhoh diarahkan untuk melampaui studi semantik ayat-ayat Al-Qur’an menuju formulasi model etika ekologi tanah berbasis wahyu yang dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan tafsir ekologis sekaligus menawarkan paradigma Islam dalam pengelolaan tanah dan pelestarian lingkungan.

Penelitian ini sekaligus menegaskan komitmen Program Studi Doktor Studi Islam (DSI) Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dalam mendorong lahirnya penelitian-penelitian multidisipliner yang mampu menjembatani khazanah keislaman klasik dengan tantangan global, termasuk isu keberlanjutan lingkungan dan krisis ekologi yang menjadi perhatian dunia saat ini.

Redaksi Humas DSI Pasca

Berita Terbaru