Ponorogo, 23 Juni 2026 – Wacana Fiqih Peradaban (Fiqh al-Hadlarah) dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu diskursus penting dalam pengembangan pemikiran Islam kontemporer di Indonesia. Gagasan yang dikembangkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui berbagai forum Halaqah Fiqih Peradaban tersebut lahir dari kesadaran bahwa tantangan yang dihadapi umat Islam dewasa ini tidak lagi terbatas pada persoalan hukum individual dan ritual keagamaan, tetapi juga mencakup berbagai isu global seperti krisis kemanusiaan, konflik sosial, ketimpangan ekonomi, perubahan lingkungan, perkembangan teknologi, hingga tata kelola kehidupan global yang semakin kompleks.
Berangkat dari realitas tersebut, Halaqah Fiqih Peradaban berupaya menghadirkan cara pandang baru dalam memahami hukum Islam. Fiqih tidak hanya diposisikan sebagai perangkat normatif untuk menjawab persoalan halal dan haram, tetapi juga sebagai instrumen yang mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan peradaban yang adil, damai, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat manusia. Gagasan inilah yang kemudian menarik perhatian Iwan Ridhwani, mahasiswa Doktor Konsentrasi Hukum Islam Program Studi Doktor Studi Islam (DSI) Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, untuk menjadikannya sebagai fokus penelitian disertasinya.

Melalui disertasi berjudul “Epistemologi Fiqih Peradaban Nahdlatul Ulama”, Iwan berupaya mengkaji secara mendalam konstruksi pemikiran yang dibangun dalam Halaqah Fiqih Peradaban, sekaligus menelaah akar epistemologis dan relevansinya dalam menjawab tantangan global yang terus berkembang.
Dalam penelitian tersebut, Iwan menggunakan pemikiran Imam al-Juwaini sebagai grand theory dan teori maqāṣid al-syarī‘ah dari al-Syathibi sebagai pisau analisis. Melalui dua kerangka teoritik tersebut, ia membedah berbagai produk pemikiran dan rekomendasi yang dihasilkan dalam Halaqah Fiqih Peradaban untuk melihat bagaimana gagasan tersebut dibangun, dikonstruksi, dan diarahkan sebagai respons terhadap berbagai problem peradaban global.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Halaqah Fiqih Peradaban yang dirumuskan PBNU merupakan upaya rekontekstualisasi tradisi keilmuan Islam klasik dalam menghadapi tantangan zaman. Konsep tersebut menempatkan kemaslahatan, keadilan, perdamaian, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai orientasi utama pengembangan hukum Islam. Dengan demikian, Fiqih Peradaban tidak sekadar menawarkan formulasi hukum, tetapi juga visi peradaban yang mampu menjembatani nilai-nilai Islam dengan kebutuhan masyarakat global kontemporer.
Gagasan dan temuan penelitian tersebut dipresentasikan oleh Iwan Ridhwani dalam Seminar Hasil Penelitian Disertasi yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Studi Islam (DSI) Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo pada Selasa, 23 Juni 2026. Seminar ini merupakan bagian dari tahapan akademik yang harus ditempuh mahasiswa doktor sebelum melanjutkan ke tahap ujian berikutnya.

Program Studi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo terus berkomitmen menyediakan ruang akademik yang produktif bagi pengembangan keilmuan mahasiswa dari berbagai konsentrasi, mulai dari Hukum Islam, Pendidikan Islam, Bimbingan dan Penyuluhan Islam, hingga bidang-bidang kajian keislaman lainnya. Melalui forum seminar hasil penelitian disertasi, mahasiswa tidak hanya diuji atas kualitas penelitiannya, tetapi juga memperoleh ruang dialog akademik yang memperkaya perspektif dan memperkuat kontribusi ilmiah riset yang dilakukan.
Seminar hasil penelitian disertasi Iwan Ridhwani dipimpin oleh Dr. Sugiyar, M.Pd.I, Wakil Direktur Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, yang bertindak sebagai Ketua Sidang. Sementara itu, Prof. Dr. Luthfi Hadi Aminudin, M.Ag selaku Promotor bertugas sebagai Penguji I, dan Dr. Saifullah, M.Ag selaku Co-Promotor bertindak sebagai Penguji II dan bertindak selaku sekretaris sidang dan penguji III adalah Dr. Basuki, M.Ag Kaprodi S3 Doktor Studi Islam.

Dalam forum seminar tersebut, berbagai aspek penelitian menjadi bahan diskusi mendalam, mulai dari konstruksi konseptual Fiqih Peradaban, validitas penggunaan teori Imam al-Juwaini dan al-Syathibi, hingga relevansi model rekonstruksi Fiqh al-Hadlarah yang ditawarkan dalam menjawab berbagai persoalan global kontemporer. Para penguji memberikan sejumlah catatan dan masukan akademik guna memperkuat argumentasi teoritik, memperdalam analisis data, serta memperjelas kontribusi ilmiah penelitian terhadap pengembangan studi hukum Islam.
Diskusi berlangsung dinamis dan menunjukkan tingginya perhatian akademik terhadap perkembangan pemikiran Islam kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan upaya menghadirkan hukum Islam yang responsif terhadap perubahan sosial dan dinamika global. Seminar ini sekaligus menjadi cerminan bagaimana Program Studi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo terus mendorong lahirnya penelitian-penelitian yang tidak hanya kuat secara metodologis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan peradaban dunia.
Redaksi Humas DSI Pasca