Seminar Hasil Penelitian Disertasi Doktor Studi Islam PPs UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo #7: Faruq Ahmad Futaqi Kembangkan Model Keuangan Mikro BANKZISKA Berbasis Islamic Social Finance untuk Pemberdayaan Usaha Mikro

Ponorogo, 26 Juni 2026 – Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah komersial, tetapi juga semakin menguatnya peran Islamic Social Finance sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Berbagai instrumen filantropi Islam, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, kini tidak lagi diposisikan semata sebagai mekanisme distribusi bantuan sosial, melainkan diarahkan menjadi sumber pembiayaan produktif yang mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

Perspektif tersebut menjadi landasan penelitian Faruq Ahmad Futaqi, mahasiswa Program Doktor Studi Islam Konsentrasi Ekonomi Syariah Program Studi Doktor Studi Islam (DSI) Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. Dalam disertasinya yang berjudul “Praktik Keuangan Mikro Berbasis Islamic Social Finance pada BANKZISKA (Studi Etnografi dan Konstruksi Transformasi Keuangan Mikro Inklusif untuk Pemberdayaan Sosial Ekonomi Usaha Mikro)”, Faruq mengkaji secara mendalam bagaimana lembaga keuangan mikro berbasis filantropi Islam mampu menghadirkan model pemberdayaan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa masih banyak pelaku usaha mikro yang menghadapi keterbatasan akses terhadap lembaga pembiayaan formal. Persyaratan administratif, keterbatasan agunan, serta rendahnya literasi keuangan menjadi faktor yang menyebabkan sebagian masyarakat belum memperoleh layanan keuangan yang memadai. Dalam konteks tersebut, keberadaan BANKZISKA dipandang sebagai inovasi kelembagaan yang memadukan prinsip-prinsip keuangan mikro dengan instrumen Islamic Social Finance untuk memperluas akses pembiayaan bagi kelompok masyarakat yang selama ini kurang terlayani.

Menggunakan pendekatan etnografi, Faruq menelusuri praktik sosial, budaya kelembagaan, serta relasi antara pengelola dan penerima manfaat dalam operasional BANKZISKA. Penelitian ini tidak hanya mendeskripsikan mekanisme pembiayaan, tetapi juga mengonstruksi model transformasi keuangan mikro yang menempatkan pemberdayaan sosial-ekonomi sebagai tujuan utama.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa model yang dikembangkan BANKZISKA mampu mentransformasikan fungsi dana sosial Islam dari pola distribusi konsumtif menuju pembiayaan produktif yang berkelanjutan. Melalui integrasi zakat, infak, sedekah, dan berbagai mekanisme pendampingan, BANKZISKA berhasil membangun ekosistem keuangan mikro yang inklusif, adaptif, dan memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.

Berdasarkan temuan tersebut, Faruq menawarkan sebuah konstruksi model transformasi keuangan mikro inklusif berbasis Islamic Social Finance, yaitu model yang menghubungkan fungsi filantropi Islam dengan sistem pemberdayaan ekonomi melalui pembiayaan, pendampingan, penguatan karakter kewirausahaan, serta pengembangan modal sosial masyarakat. Model ini diharapkan dapat menjadi alternatif pengembangan lembaga keuangan mikro syariah yang tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan finansial, tetapi juga pada pencapaian tujuan-tujuan sosial (social impact).

Temuan penelitian tersebut dipresentasikan dalam Seminar Hasil Penelitian Disertasi yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Studi Islam (DSI) Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo pada Jumat, 26 Juni 2026. Seminar hasil ini merupakan bagian dari proses akademik yang dirancang untuk menguji kualitas penelitian doktoral sekaligus memperkaya perspektif keilmuan mahasiswa melalui dialog ilmiah bersama para penguji.

Sebagai program doktor multidisipliner, DSI Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo terus memberikan ruang akademik bagi pengembangan berbagai konsentrasi keilmuan, termasuk Ekonomi Syariah. Berbagai penelitian yang dihasilkan mahasiswa diarahkan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori sekaligus menawarkan solusi atas berbagai persoalan aktual yang dihadapi masyarakat.

Seminar hasil penelitian disertasi Faruq Ahmad Futaqi dipimpin oleh Prof. Dr. Miftahul Huda, M.Ag, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, yang bertindak sebagai Ketua Sidang. Hadir sebagai Penguji Utama sekaligus Promotor, Prof. Iza Hanifudin, Ph.D sementara itu, Dr. Hj. Ely Masykuroh, S.E., M.Si bertindak sebagai Penguji II sekaligus Co-Promotor, dan Dr. Sugiyar, M.Pd.I, Wakil Direktur Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, hadir sebagai Penguji III.

Dalam sesi diskusi, para penguji memberikan berbagai catatan akademik mengenai penguatan kerangka teoritik Islamic Social Finance, validasi model transformasi keuangan mikro yang ditawarkan, serta peluang implementasi model tersebut pada lembaga-lembaga filantropi Islam dan keuangan mikro syariah di berbagai daerah. Diskusi berlangsung aktif dengan menyoroti pentingnya inovasi kelembagaan dalam memperkuat inklusi keuangan syariah serta meningkatkan efektivitas pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui seminar hasil penelitian ini, Faruq Ahmad Futaqi berhasil menghadirkan kajian yang memperkaya khazanah ekonomi syariah, khususnya dalam bidang Islamic Social Finance dan pemberdayaan usaha mikro. Disertasi ini diharapkan dapat menjadi referensi akademik sekaligus model praktis bagi lembaga zakat, lembaga keuangan mikro syariah, maupun pemangku kebijakan dalam mengembangkan sistem pembiayaan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Redaksi Humas DSI Pasca

Berita Terbaru