Seminar Hasil Penelitian Disertasi Doktor Studi Islam PPs UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo #9: Disertasi Muhammad Farhi Asna Berangkat Dari Sebuah Pertanyaan Penting Dapatkah DNA Menjadi Hujjah dalam Hukum Islam?

Ponorogo, 29 Juni 2026 – Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang genetika forensik, menghadirkan tantangan baru bagi hukum Islam. Salah satu persoalan yang terus menjadi perdebatan adalah sejauh mana DNA (al-baṣmah al-wirāṡiyyah) dapat dijadikan dasar pembuktian (itsbāt) dan penetapan hukum (itsbāt al-ḥukm) dalam perkara pidana maupun penetapan nasab. Perdebatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan validitas ilmiah DNA, tetapi juga menyangkut kedudukannya dalam sistem pembuktian hukum Islam yang selama ini bertumpu pada alat bukti klasik seperti pengakuan (iqrār), kesaksian (syahādah), sumpah (yamīn), dan berbagai bentuk qarā’in.

Persoalan inilah yang menjadi titik tolak penelitian Muhammad Farhi Asna, mahasiswa Program Doktor Studi Islam Konsentrasi Hukum Islam Program Studi Doktor Studi Islam (DSI) Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. Melalui disertasi berbahasa Arab berjudul “حجية البصمة الوراثية في الإثبات: دراسة تحليلية تأصيلية مقاصدية“ (Kehujjahan DNA dalam Pembuktian: Sebuah Studi Analitis, Ta’shili, dan Maqashid Syariah), Farhi berupaya membangun argumentasi komprehensif mengenai posisi DNA dalam sistem pembuktian hukum Islam melalui pendekatan analitis, penggalian akar normatif (ta’shīl), dan perspektif maqāṣid al-syarī’ah.

Menurut Farhi Asna, penelitian ini lahir dari adanya keraguan akademik mengenai legitimasi DNA sebagai instrumen pembuktian hukum. Meskipun teknologi DNA telah diterima secara luas dalam sistem hukum modern, di kalangan fuqaha masih berkembang perbedaan pandangan mengenai apakah DNA dapat berdiri sebagai hujjah yang independen atau hanya berfungsi sebagai alat pendukung dalam proses pembuktian.

Dalam pemaparannya, Farhi menjelaskan bahwa disertasinya dibangun di atas tiga fokus utama. Pertama, mengkaji definisi dan konsep DNA dalam perspektif hukum Islam. Kedua, menganalisis pandangan ulama klasik maupun kontemporer mengenai kehujjahan DNA sebagai instrumen pembuktian. Ketiga, mengkaji implementasi DNA dalam penetapan hukum pidana dan perkara nasab dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī’ah, sehingga penggunaan teknologi modern tetap berada dalam koridor perlindungan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.

Temuan penelitian tersebut dipresentasikan dalam Seminar Hasil Penelitian Disertasi yang diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Studi Islam (DSI) Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo pada Senin, 29 Juni 2026. Seminar ini menjadi salah satu forum akademik yang memperlihatkan bagaimana DSI Pascasarjana terus mendorong lahirnya penelitian-penelitian yang mempertemukan khazanah fikih klasik dengan perkembangan ilmu pengetahuan kontemporer.

Seminar dipimpin oleh Prof. Dr. Luthfi Hadi Aminuddin, M.Ag sebagai Ketua Sidang. Bertindak sebagai Penguji Utama, Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Ag. Sementara itu, Dr. Moh. Munir, Lc., M.Ag hadir sebagai Penguji II, dan Dr. Basuki, M.Ag, Ketua Program Studi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, bertindak sebagai Penguji III.

Diskusi berlangsung intensif dan menunjukkan kuatnya tradisi akademik yang dikembangkan DSI Pascasarjana. Berbagai masukan yang diberikan para penguji tidak hanya menyentuh aspek teknis penulisan, tetapi juga memperkuat konstruksi epistemologis dan metodologis penelitian.

Dalam arahannya, Prof. Dr. Luthfi Hadi Aminuddin, M.Ag menilai bahwa pembahasan mengenai DNA akan menjadi lebih komprehensif apabila ditempatkan dalam keseluruhan bangunan teori pembuktian hukum Islam. Karena itu, ia mendorong agar disertasi ini juga mengelaborasi hubungan DNA dengan berbagai konsep klasik dalam fikih pembuktian, seperti alat bukti, qarīnah (indikasi hukum), qiyāfah (metode identifikasi nasab yang dikenal dalam fikih klasik), al-khibrah al-fanniyyah (keterangan ahli), serta menjelaskan secara lebih sistematis hubungan DNA dengan mekanisme penetapan hukum dan proses pembuktian dalam hukum Islam. Menurutnya, pembahasan tersebut akan memperlihatkan bahwa DNA bukan sekadar temuan sains modern, tetapi dapat didialogkan dengan perangkat epistemologi hukum Islam yang telah berkembang sejak masa klasik.

Sementara itu, Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Ag memberikan catatan mengenai fokus penelitian. Menurutnya, disertasi doktoral perlu memiliki satu persoalan sentral yang menjadi benang merah seluruh analisis. Ia mendorong agar Farhi mempertegas titik krusial penelitian sehingga seluruh pembahasan bergerak menuju satu argumentasi utama yang menjadi kontribusi ilmiah disertasi.

Menanggapi masukan tersebut, Farhi Asna menegaskan bahwa titik tolak penelitiannya adalah munculnya keraguan terhadap kehujjahan DNA sebagai dasar pembuktian dan penetapan hukum dalam perspektif hukum Islam. Keraguan inilah yang kemudian mendorongnya melakukan analisis terhadap landasan normatif, argumentasi para ulama, serta relevansi maqāṣid al-syarī’ah dalam menjawab persoalan tersebut.

Masukan metodologis juga disampaikan oleh Dr. Moh. Munir, Lc., M.Ag yang menekankan pentingnya memperkuat kerangka akademik penelitian, khususnya dalam membedakan konsep itsbāt sebagai proses pembuktian dengan itsbāt al-ḥukm sebagai penetapan hukum. Menurutnya, ketepatan dalam memahami terminologi tersebut akan memperjelas posisi DNA dalam struktur hukum Islam dan menghindarkan penelitian dari kerancuan konseptual.

Sementara itu, Dr. Basuki, M.Ag memberikan perhatian pada aspek filosofis penelitian. Ia mendorong agar keraguan yang menjadi dasar lahirnya penelitian diperjelas secara lebih argumentatif sehingga pembaca dapat memahami secara utuh mengapa persoalan kehujjahan DNA masih menjadi isu yang layak dikaji di tengah berkembangnya teknologi forensik modern.

Seminar hasil penelitian ini memperlihatkan bagaimana dialog antara fikih klasik dan ilmu pengetahuan modern terus berkembang dalam ruang akademik DSI Pascasarjana. Isu-isu kontemporer seperti genetika forensik tidak diposisikan sebagai ancaman terhadap tradisi hukum Islam, melainkan sebagai tantangan intelektual yang perlu dijawab melalui penguatan metodologi, pendalaman khazanah klasik, dan pembacaan yang berorientasi pada kemaslahatan.

Melalui penelitian ini, Muhammad Farhi Asna berupaya memperkaya kajian hukum Islam dengan menghadirkan konstruksi argumentatif mengenai posisi DNA dalam sistem pembuktian Islam. Disertasi tersebut diharapkan dapat menjadi kontribusi ilmiah bagi pengembangan fikih pembuktian (fiqh al-itsbāt), sekaligus menjadi rujukan dalam merespons perkembangan teknologi forensik dalam praktik hukum Islam kontemporer.

Pelaksanaan seminar hasil penelitian ini kembali menegaskan komitmen Program Studi Doktor Studi Islam (DSI) Pascasarjana UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dalam membangun budaya akademik yang terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, sekaligus tetap berakar pada tradisi intelektual Islam. Melalui berbagai konsentrasi keilmuan yang dikembangkan, DSI Pascasarjana terus mendorong lahirnya penelitian doktoral yang mampu menjembatani khazanah klasik dengan tantangan masyarakat modern.

Redaksi Humas DSI Pasca

Berita Terbaru